MB– Masyarakat Kabupaten Lebak mengaku geram adanya aktivitas tambang galian Tanah di sejumlah titik di Kabupaten Lebak. Karena, akibat lalulalang Truk Muatan tanah yang terpantau, percikan tanah tersebut telah berceceran ke Jalan Raya dan tidak sedikit masyarakat menjadi korban kecelakaan disebabkan Jalan menjadi licin.
Beberapa waktu lalu, lokasi galian tersebut pernah dilakukan Sidak oleh anggota DPRD Lebak, namun, sayang, sidak yang sempat Viral di Medos dan Media itu nampaknya terkesan si acuhkan oleh pengusaha galian.
Beberapa kali masyarakat Lebak khususnya yang menjadi korban kecelakaan mendesak agar Pemda Lebak, Penegak Perda dan Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan agar dilakukan penutupan dan penambang tanpa izin di proses secara hukum. Tapi, fakta sumber yang mengatakan, aktivitas galian tersebut masih berjalan seolah kebal terhadap hukum yang berlaku.
Kali ini, tepatnya pada hari Senin 25 Agustus 2025, ramai dikabarkan bahwa telah terjadi Kecelakaan lalulintas tepatnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sekira pukul 16.30 – 17.30 WIB.
Diperkirakan kurang lebih ada 10 pengendara roda dua mengalami kecelakaan akibat jalan licin karena percikan tanah dari muatan tronton pembawa tanah teesebut.
Bahkan, informasi yang diterima awak media, sejumlah pengendara mengalami luka-luka, sementara 2 orang korban terpaksa dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal yang tidak memikirkan dampak sekitar khususnya pengguna jalan sudah sering di protes, namun, teriakan kekhawatiran masyarakat hingga saat ini tidak juga digubris atau dilakukan penindakan penutupan secara total dan tidak diproses secara hukum agar membuat epek jera. Lagian, tambang yang tidak memiliki izin itu secara terang-terangan melawan hukum karena bertentangan dengan UU Minerba, dimana pelaku dapat di ancam 2 Tahun Penjara denda Rp 100 Miliar.
Persitiwa kecelakaan itu, disoroti serius oleh Fam Fuk Tjhong Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak. Ia mengaku sudah sering mengingatkan bahkan mendorong aparat penegak hukum segera bergerak menegakan aturan hukum.
“Saya sudah sering menyampaikan bahkan mendorong agar Kepolisian segera berkordinasi dengan semua pihak terkait untuk menutup total semua tambang ilegal di Lebak. Tapi, sayang, semua terkesan tutup mata. Karena hingga saat ini saya tidak melihat, tidak mendengar pelaku tambang ilegal di tangkap dan di proses secara hukum juga di publikasi sebagai bukti APH bekerja untuk masyarakat,”tegas Tjhong, Selasa 26 Agustus 2025.
Selain di Desa Sukamanah, ia juga sering menyoroti Aktivitas tambang galian tanah yang ada di Desa Kadu Agung Tengah.
Kata Tjhong, Kepala Desa tidak tahu malu, warga banyak yang terdampak akibat galian dan bahkan ada yang mengalami kecelakaan, bukannya melapor malah seolah tutup mata tutup telinga.
“Dengan begitu, sangat wajar jika masyarakat, Publik menduga kuat Kepal Desa Bermain di dalamnya. Saya pastikan saya akan datangi Insepktorat dan bahkan mendatangi Pak Kapolda Banten untuk memberitahukan kondisi tambang yang sangat meresahkan, merugikan banyak orang dan bahkan menimbulkan kecelakaan,”kata Tjhong.
Tjhong mengaku akan fokus dan serius mengawal kasus tambang tanah ini, bila perlu, kata ia, pihaknya bersama tim khusus akan melakukan aksi di Mabes Polri.
“Saya akan kawan sampai tuntas. Dan saya minta segera Periksa Kepala Desa, Kecamatan dan tegur Polsek stempat yang diduga cuek terhadap galian yang sangat merugikan banyak orang itu,”tandasnya.
Senada, Publik selalu pengguna Jalan Derwin juga mendesak kepada DPRD Lebak jangan hanya diam dan menonton masyarakatnya menjadi korban kecelakaan.
“Seharusnya Wakil Rakyat yang paling depan membela rakyat. Jangan hanya duduk di tempat AC, di pasilitasi oleh Negara, pake Mobil mewah, sementara rakyat berjatuhan alami kecelakaan. Tutup tuh tambang, kalian harus jaga rakyat yang dulu sebelum duduk di kursi empuk itu kalian dapat dipilih oleh saya dan masyarakat. Laporkan, sidak, panggil, janatan di pundak DPRD adalah amanah rakyat, Ingat itu,”tegas Warga yang enggan disebutkan namanya.
Lanjut, jika DPRD masih diam, kata sumber, pihaknya akan mengajak masyarakat untuk memberikan mosi tidak percaya kepada DPR dan menempelkan sepanduk “BUBARKAN DPR”.
“Kami punya hak, sesuai Undang-Undang, jadi, jika masih saja diam jangan salahkan kami jika masyarakat Lebak 60 hingga 70 persen turun kejalan. Dan, memasang sepanduk Mosi tidak percaya lagi terhadap wakil rakyat,”tandasnya.
“Kami juga akan beemusyawarah untuk melaporkan Kepala Desa yang cuek terhadap keresahan masyarakat, biar diselidiki ada main atau bagaimana, penyidik yang berwenang, bila perlu ke Mabes Polri,”tambahnya.



























